Perintah Jokowi ke Mendag: Stabilkan Harga Minyak Goreng

Senin, 03 Januari 2022 - 20:16 WIB
"Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi pada minyak goreng curah," jelasnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor hingga Usaha

Dari ketersediaan dana, lanjut Eddy, BPDPKS mampu menyediakan apabila nantinya komite pengarah menugaskan BPDPKS untuk mendanai subsidi minyak goreng. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng tersebut.

"Apabila nanti BPDPKS ditugaskan untuk menutup biaya minyak goreng tersebut, dananya available. Untuk berapa jumlahnya, kepada siapa saja, itu masih dalam proses pembahasan secara teknis," tuturnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!