Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor hingga Usaha

Senin, 03 Januari 2022 - 19:47 WIB
loading...
Tak Penuhi Kewajiban...
Presiden Jokowi menegaskan aturan DMO batu bara tidak boleh dilanggar. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Seperti diketahui, Kementerian ESDM resmi melarang kegiatan ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara.

Larangan tersebut merupakan buntut dari kurangnya pasokan batu bara ke untuk pembangkit listrik. “Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Jokowi, Senin (3/1/2022).



Jokowi menegaskan sudah ada ketentuan kewajiban pasokan atau domestic market obligation (DMO) untuk batubara sebesar 25%. Dia mengatakan bahwa hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

“Sudah ada mekanisme DMO yg mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini Mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” ungkapnya.



Dia memastikan akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha jika ada perusahaan yang tidak memenuhi DMO.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan Cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” pungkasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)