Usai Disentil Jokowi, Respons Mendag: Minyak Goreng Kemasan Rp14.000/Liter Diperluas

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:34 WIB
Penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang telah dilakukan melalui ritel modern, akan diperluas melalui pasar tradisional untuk merespons arahan Jokowi soal stok minyak goreng di pasaran. Foto/Dok
JAKARTA - Penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang telah dilakukan melalui ritel modern, akan diperluas melalui pasar tradisional dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bakal tetap melaksanakan operasi pasar. Hal ini merespons arahan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi soal stok minyak goreng di pasaran.

“Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” tegas Menteri Perdagangan atau Mendag, Muhammad Lutfi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).



Menurut Mendag Lutfi, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini. Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” ujar Mendag.



Di samping itu, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

“Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tambah Mendag.



Ditegaskan Mendag, stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat Presiden Joko Widodo. Di masa pandemi ini, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More