Perintah Jokowi ke Mendag: Stabilkan Harga Minyak Goreng
Senin, 03 Januari 2022 - 20:16 WIB
loading...
Presiden Jokowi meminta menteri perdagangan menstabilkan harga minyak goreng. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan karena tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar ekspor.
"Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Jokowi juga mengingatkan agar kebutuhan rakyat menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. "Bahkan bila perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," jelas Jokowi.
Baca Juga: Ultimatum Jokowi ke Pertamina dan Swasta: Prioritaskan Pasokan LNG untuk Dalam Negeri
Sebelumnya, Mendag Lutfi telah mengusulkan penggunaan dana hasil pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi harga minyak goreng. Usulan ini bertujuan mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.
"Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Jokowi juga mengingatkan agar kebutuhan rakyat menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. "Bahkan bila perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," jelas Jokowi.
Baca Juga: Ultimatum Jokowi ke Pertamina dan Swasta: Prioritaskan Pasokan LNG untuk Dalam Negeri
Sebelumnya, Mendag Lutfi telah mengusulkan penggunaan dana hasil pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi harga minyak goreng. Usulan ini bertujuan mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.
Lihat Juga :