Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar
Rabu, 05 Januari 2022 - 10:38 WIB
Pasokan khusus batu bara untuk pembangkit listrik PLN mutlak tidak bisa ditawar. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Ketentuan itu mutlak dan tidak bisa ditawar.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan pihaknya siap untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri. Di sisi lain, dia menilai perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka.
"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan pihaknya siap untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri. Di sisi lain, dia menilai perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka.
"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Lihat Juga :