Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Digelar, Ini Cara Mudahnya!

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:19 WIB
Pemerintah menyediakan cara online untuk mengikuti tax amnesty jilid II. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II . Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II 3 Hari Berjalan, Harta Terungkap Tembus Rp253,77 Miliar



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II.

"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply, baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," ujar Sri beberapa waktu lalu.

Namun, dia mengingatkan, jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda 200% menanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!