Tax Amnesty Jilid II 3 Hari Berjalan, Harta Terungkap Tembus Rp253,77 Miliar

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:53 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II 3 Hari Berjalan, Harta Terungkap Tembus Rp253,77 Miliar
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga hari sejak resmi berlaku 1 Januari 2022 yang ditandai dengan banjirnya peminat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga hari sejak resmi berlaku 1 Januari 2022. Tercatat, hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB sudah ada 326 Wajib Pajak (WP) menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp253,77 miliar.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," kata Direktur Jendral Pajak. Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (4/1/2022).



Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak," katanya

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.



Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)