Krisis Batu Bara, DPR: Alarm bagi Pemerintah untuk Dorong EBT

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:49 WIB
Terlebih, sambung dia, saat ini Indonesia sudah menandatangani Perjanjian Paris dan meratifikasi dalam hukum nasional melalui UU Nomor 16 Tahun 2016. "Batu bara sangat rentan karena menjadi komoditas yang semakin terbatas, apalagi sudah semakin dibatasi karena polutif. Kita juga sudah meratifikasi perjanjian Paris. Hal ini menjadi dasar bahwa EBT sebuah keharusan dilakukan mitigasi. Kalau tidak kita mengalami turbulensi," ujarnya.

Seperti diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Conference of Parties (COP) ke-26 di Glasgow, UK, Oktober 2021 lalu menekankan komitmen kuat Indonesia untuk berperan dalam menanggulangi perubahan iklim tengah diperkuat dengan perumusan sejumlah kebijakan, khususnya di sektor energi.

Upaya nyata dipastikannya tengah ditempuh Indonesia demi mencapai target penurunan emisi maupun Net Zero Emission (netralitas karbon) yang ditargetkan akan tercapai di tahun 2060 atau lebih awal.

Dalam menjalankan misi tersebut, Menteri ESDM menekankan daya dukung transisi energi sehingga membuka ruang pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang optimal. Guna menciptakan iklim investasi yang kondusif pemerintah menyederhanakan dan merampingkan kerangka peraturan. Salah satunya melalui pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 dimana porsi sumber energi berbasis EBT melebihi porsi energi fosil, yaitu sebesar 51,6% atau setara dengan 20,9 Giga Watt (GW).

Di bagian lain, Sugeng menilai larangan ekspor yang diberlakukan pemerintah hingga akhir Januari 2022 adalah sebuah langkah yang terpaksa diambil di tengah kondisi yang merugikan semua pihak. Dalam hal ini, dia juga mengkritik semua pihak, baik pemerintah selaku pembuat regulasi, PLN maupun perusahaan batu bara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!