Ini Syarat dari Kemenhub bagi Calon Penumpang Transportasi Laut
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:50 WIB
Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.
Selain itu, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore.
Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
(Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Masa New Normal)
Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.
Selain itu, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore.
Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
(Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Masa New Normal)
Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Lihat Juga :