Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:07 WIB
Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Foto/Dok
JAKARTA - Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Christianus Benny.



Tercatat, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 418 perusahaan ini masih 0% seperti yang disampaikan Benny dalam postingan Instagram @pemprov_kaltim. Sebelumnya pemerintah menegaskan bakal mencabut izin bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.



"Hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET (izin eksportir terdaftar)nya akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).

Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang pemenuhan DMO 25–49% untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang pemenuhan DMO 50–75% untuk PLN.

Kelima, ada 29 perusahaan yang pemenuhan DMO 76–100% untuk PLN. "Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100%," ujar Benny.



Adapun, Benny melaporkan 25 perusahaan tambang sudah dibolehkan mengekspor batubara karena DMOnya sudah di atas 76%. "Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah sepakat terkait perubahan ketentuan kewajiban pasokan atau DMO. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara secara sementara selama satu bulan hingga 31 Januari 2021.

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.

Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More