Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:38 WIB
loading...
Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar
Pasokan khusus batu bara untuk pembangkit listrik PLN mutlak tidak bisa ditawar. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Ketentuan itu mutlak dan tidak bisa ditawar.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan pihaknya siap untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri. Di sisi lain, dia menilai perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka.

"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).



Arsjad menuturkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ini agar tidak menjadi masalah tahunan dan bisa mengetahui betul permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara di PLN secara menyeluruh.

"Untuk itu perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN. Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," tegas Arsjad.



Dia berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional. "Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)