Bertentangan dengan Perpres, Lulung Ingatkan Menteri ESDM Soal Permen 8/2020

Kamis, 23 April 2020 - 13:15 WIB
Anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Tekanan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mencabut dan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri semakin kencang.

Selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peratutan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.



"Bagaimana mungkin di Perpres No 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta Permen No 8/2020 ini ditunda dulu atau dicabut," ungkap anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Pernyataan tersebut telah dikemukakan Lulung di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso, Selasa (21/4) lalu. Dia menyebutkan, dalam RDP yang digelar secara virtual itu disampaikan olehnya mengenai kekhawatiran bahwa jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas akan merugi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!