Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Juga Perlu Sertifikat

Senin, 10 Januari 2022 - 15:14 WIB
Tanah wakaf diterangkan oleh Kementerian ATR/BPN sangat penting untuk mempunyai sertifikat. Adapun sertifikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target pada tahun 2025. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Tanah wakaf diterangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sangat penting untuk mempunyai sertifikat tanah . Hal tersebut untuk menghindari konflik pertanahan yang terjadi di kemudian hari.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan, sertifikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.



Baca Juga: Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat, Wapres Resmikan Bank Wakaf Mikro di Lampung

Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

"Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red)," ujar Adli pada keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Adli Abdullah menegaskan bahwa tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertifikatkan akan diambil oleh pemerintah, menurutnya hal itu adalah hoaks terbesar yang berkembang dalam masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!