8 Koperasi Bermasalah dalam Proses Perjanjian Damai, Menteri Teten Bentuk Satgas

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:17 WIB
Teten mengatakan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Baca Juga: Kapitalisasinya Triliunan, Induk Koperasi Pesantren Diharapkan Jadi Holding

Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa Satgas merupakan Tim Ad Hoc antar K/L terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan Koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).

“Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!