Insentif Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang hingga Juni 2022
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:30 WIB
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak untuk penanganan Pandemi Covid-19 hingga akhir Juni 2022. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir Juni 2022. Perpanjangan insentif antara lain diberikan terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan.
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnBM dan PPN DTP di 2022
"Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan)," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, yang dikutip Rabu (12/1/2022).
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnBM dan PPN DTP di 2022
"Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan)," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, yang dikutip Rabu (12/1/2022).
Lihat Juga :