Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut, Simak Putusan Rakor Lengkapnya!
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:42 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Ekspor hanya diizinkan bagi perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajibannya, mulai Rabu malam (12/1/2022).
Keputusan itu diambil setelah rapat panjang yang berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Kamis, (6/1) hingga Senin, (10/1) dan tengah dilanjutkan finalisasi atas perizinan evakuasianya dengan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, berkat dukungan pemerintah dan stakeholder stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Atas laporan PLN dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, rakor kemudian membuat beberapa keputusan:
1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembeli akan di-release untuk ekspor. Keputusan itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Sedangkan perusahaan batu bara yang menyuplai kapal-kapal ekspor akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
2. Ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, sebagai berikut:
a. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Keputusan itu diambil setelah rapat panjang yang berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Kamis, (6/1) hingga Senin, (10/1) dan tengah dilanjutkan finalisasi atas perizinan evakuasianya dengan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, berkat dukungan pemerintah dan stakeholder stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Atas laporan PLN dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, rakor kemudian membuat beberapa keputusan:
1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembeli akan di-release untuk ekspor. Keputusan itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Sedangkan perusahaan batu bara yang menyuplai kapal-kapal ekspor akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
2. Ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, sebagai berikut:
a. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
tulis komentar anda