Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut, Simak Putusan Rakor Lengkapnya!

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:42 WIB
Izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada perusahaan yang penuhi kewajiban DMO. Foto/Antara
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Ekspor hanya diizinkan bagi perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajibannya, mulai Rabu malam (12/1/2022).

Baca juga: Alasan Luhut Buka Lagi Ekspor Batu Bara, Banyak yang Telepon hingga Butuh Uang



Keputusan itu diambil setelah rapat panjang yang berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Kamis, (6/1) hingga Senin, (10/1) dan tengah dilanjutkan finalisasi atas perizinan evakuasianya dengan sejumlah stakeholder terkait.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, berkat dukungan pemerintah dan stakeholder stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan PLN dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, rakor kemudian membuat beberapa keputusan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!