Soal Harga DMO Batu Bara, Anggota DPR: Kalau Pakai Harga Pasar, Rakyat Sengsara
Kamis, 13 Januari 2022 - 14:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengusulkan agar harga batu bara untuk domestic market obligation (DMO) dan harga pasar tidak disetarakan. Jika setara, hal ini akan berpotensi menyebabkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di masyarakat.
Diketahui, harga batu bara untuk DMO dipatok USD70 per metrik ton. Sedangkan untuk harga pasar sendiri sekitar USD170 per metrik ton.
"DMO ini kaitannya dengan dengan susbidi. Kalau pakai harga pasar berarti itu tidak ada DMO lagi," jelas Kardaya saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1/2022).
Kardaya melanjutkan, DMO harus mengedepankan asas keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. Jika kebijakan DMO tidak tepat, rakyat yang akan menanggung bebannya.
"DMO ini masalah subsidi dan biaya pembangkitan dan ujung-ujungnya adalah tarif listrik akan naik dan yang akan sengsara rakyat," ujarnya.
Menurutnya, daripada menyetarakan harga batu bara DMO dengan harga internasional, lebih baik pemerintah memperkecil disparitas harga yang terjadi dengan menjadikan harga pasar sebagai acuan.
"Saya usul DMO formulanya diganti, tidak dipatok tapi sekian persen dari harga market. Clearnya 25% dari market. Dengan demikian, gak ada masalah, kalau harga tinggi perusahaan lari dan kalau rendah berbondong-bondong mendekati PLN," ujarnya.
Penyesuaian itu, menurutnya, sangat penting sehingga harus segera direview. Jika tidak, maka krisis batu bara seperti awal tahun 2022 akan terjadi lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan harga DMO. Pemerintah tengah menyiapkan skema badan layanan umum (BLU) terkait hal ini.
Diketahui, harga batu bara untuk DMO dipatok USD70 per metrik ton. Sedangkan untuk harga pasar sendiri sekitar USD170 per metrik ton.
"DMO ini kaitannya dengan dengan susbidi. Kalau pakai harga pasar berarti itu tidak ada DMO lagi," jelas Kardaya saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1/2022).
Kardaya melanjutkan, DMO harus mengedepankan asas keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. Jika kebijakan DMO tidak tepat, rakyat yang akan menanggung bebannya.
"DMO ini masalah subsidi dan biaya pembangkitan dan ujung-ujungnya adalah tarif listrik akan naik dan yang akan sengsara rakyat," ujarnya.
Menurutnya, daripada menyetarakan harga batu bara DMO dengan harga internasional, lebih baik pemerintah memperkecil disparitas harga yang terjadi dengan menjadikan harga pasar sebagai acuan.
"Saya usul DMO formulanya diganti, tidak dipatok tapi sekian persen dari harga market. Clearnya 25% dari market. Dengan demikian, gak ada masalah, kalau harga tinggi perusahaan lari dan kalau rendah berbondong-bondong mendekati PLN," ujarnya.
Penyesuaian itu, menurutnya, sangat penting sehingga harus segera direview. Jika tidak, maka krisis batu bara seperti awal tahun 2022 akan terjadi lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan harga DMO. Pemerintah tengah menyiapkan skema badan layanan umum (BLU) terkait hal ini.
(uka)
tulis komentar anda