18 Kapal Ekspor Batu Bara Kantongi Izin Berlayar dari Kemenhub, Ini Daftarnya

Sabtu, 15 Januari 2022 - 16:27 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi 18 kapal pengangkut batu bara yang telah mendapatkan izin ekspor.

Hal ini menyusul dibukanya kembali keran ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri.



Baca juga: 37 Kapal Siap Ekspor Batu Bara, Tapi Hanya 18 yang Dapat Izin Berlayar

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Adapun, pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

Baca juga: Harga Batu Bara Terus Membara, China Kurangi Impor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!