37 Kapal Siap Ekspor Batu Bara, Tapi Hanya 18 yang Dapat Izin Berlayar

Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:38 WIB
loading...
37 Kapal Siap Ekspor Batu Bara, Tapi Hanya 18 yang Dapat Izin Berlayar
Kementerian ESDM menjelaskan terdapat 37 kapal yang memuat batu bara siap berlayar untuk melakukan ekspor. Namun, hanya 18 kapal saja yang diizinkan berangkat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan terdapat 37 kapal yang memuat batu bara siap berlayar untuk melakukan ekspor. Namun, hanya 18 kapal saja yang diizinkan berangkat untuk ekspor batu bara .



Dipastikan 18 kapal bakal berlayar setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO. Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 diterbitkan pada 13 Januari 2022.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, Jumat (14/1/2022).

Tercatat 2 kapal di antaranya yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batu bara. Sementara 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE masih dalam proses pemuatan batu bara.



Lalu ada 16 kapal batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan. Surat pencabutan sanksi larangan ekspor ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Selanjutnya kami mohon kerjasama saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," jelas surat tersebut.

Adapun, 18 kapal yang dimaksud antara lain kapal milil Kideco Jaya Agung (1 kapal, 52,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal, 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal, 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal 447,33 ribu ton), Ganda Alam Makmur (1 kapal, 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal, 107 ribu ton) dan Adaro Indonesia (7 kapal, 487,98 ribu ton).

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)