Kembangkan UMKM, Pemda Bisa Buat Merek Kolektif

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:45 WIB
Pemerintah daerah (pemda) didorong membentuk merek kolektif, dimana nantinya semua orang termasuk koperasi dan pelaku UMKM bisa masuk ke dalam merek kolektif tersebut. Begini manfaatnya. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) didorong membentuk merek kolektif , dimana nantinya semua orang termasuk koperasi dan pelaku UMKM bisa masuk ke dalam merek kolektif tersebut.

“Merek kolektif di UU merek yang sekarang berlaku, kita ajak untuk didaftarkan oleh pemda. Jadi pemda mendaftarkan sebuah merek tertentu kemudian merek itu boleh digunakan oleh banyak orang termasuk koperasi dan UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Regulasi dan Pendidikan Tinggi, Ahmad Ramli dalam Seminar yang diadakan Kelompok notaris pendengar, pembaca, dan pemikir (Kelompencapir) untuk memperingati HUT ke-2 di Lagoon Gorden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (14/1).



Baca Juga: UMKM Makassar Bukukan Peningkatan Transaksi Dua Kali Lipat di Tokopedia

Menurut Ahmad Ramli, merek kolektif yang didaftarkan oleh pemda akan lebih mudah meyakini konsumen. “Saya contohkan begini, misal pemprov DKI mendaftarkan satu merek namanya kuliner sehat DKI, kemudian penjual bakso, penjual ketoprak, apapun itu boleh menggunakan merek itu dengan syarat dia memenuhi kualitas tertentu,” ujarnya.

“Dengan demikian, ketika orang-orang melihat ada ketoprak itu, semua yakin makan di situ tanpa perlu ke restoran. Jadi orang akan turun ke kaki lima, tapi dia meyakinkan itu bisa dimakan,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!