Kembangkan UMKM, Pemda Bisa Buat Merek Kolektif
Minggu, 16 Januari 2022 - 11:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) didorong membentuk merek kolektif , dimana nantinya semua orang termasuk koperasi dan pelaku UMKM bisa masuk ke dalam merek kolektif tersebut.
“Merek kolektif di UU merek yang sekarang berlaku, kita ajak untuk didaftarkan oleh pemda. Jadi pemda mendaftarkan sebuah merek tertentu kemudian merek itu boleh digunakan oleh banyak orang termasuk koperasi dan UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Regulasi dan Pendidikan Tinggi, Ahmad Ramli dalam Seminar yang diadakan Kelompok notaris pendengar, pembaca, dan pemikir (Kelompencapir) untuk memperingati HUT ke-2 di Lagoon Gorden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (14/1).
Menurut Ahmad Ramli, merek kolektif yang didaftarkan oleh pemda akan lebih mudah meyakini konsumen. “Saya contohkan begini, misal pemprov DKI mendaftarkan satu merek namanya kuliner sehat DKI, kemudian penjual bakso, penjual ketoprak, apapun itu boleh menggunakan merek itu dengan syarat dia memenuhi kualitas tertentu,” ujarnya.
“Dengan demikian, ketika orang-orang melihat ada ketoprak itu, semua yakin makan di situ tanpa perlu ke restoran. Jadi orang akan turun ke kaki lima, tapi dia meyakinkan itu bisa dimakan,” lanjutnya.
Ahmad Ramli menilai, melek kolektif yang dibuat pemda akan lebih mudah menembus pasar nasional bahkan global. Tidak hanya sampai situ, Ahmad Ramli juga memiliki ide supaya membentuk Indonesia brand. Dia meyakini, brand ini bisa mengangkat produk-produk UMKM menjadi brand nasional bahkan brand nasional.
“Nah nanti kita bisa buat pemeran internasional yang diisi produk-produk UMKM kita. Merek ini juga merek dari produk berkualitas yang sudah diseleksi. Kepercayaan konsumen domestik dan internasional menjadi lebih yakin dan kemudian original dan produknya itu bisa kita pasarkan juga di marketplace,” ujarnya.
Selain itu, dia menyarankan para pelaku UMKM dan koperasi yang telah membuat merek kolektif harus dijaga kualitasnya untuk mempertahankan reputasi merek. “Lalu saya ingin menyatakan pelaku UMKM dan koperasi harus didorong supaya tidak melanggar atau menjiplak merek lain. Karena apa? Ketika kita produksi sesuatu dan kita kasih merek terkenal orang lain mungkin laku tapi kita bersoal hukum dan itu akan mematikan usaha sendiri,” lanjutnya.
Dia pun menyarakankan pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran. Menurutnya, saat ini pelaku UMKM bisa memanfaatkan e-commerce untuk memasarkan produknya.
“Merek kolektif di UU merek yang sekarang berlaku, kita ajak untuk didaftarkan oleh pemda. Jadi pemda mendaftarkan sebuah merek tertentu kemudian merek itu boleh digunakan oleh banyak orang termasuk koperasi dan UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Regulasi dan Pendidikan Tinggi, Ahmad Ramli dalam Seminar yang diadakan Kelompok notaris pendengar, pembaca, dan pemikir (Kelompencapir) untuk memperingati HUT ke-2 di Lagoon Gorden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (14/1).
Menurut Ahmad Ramli, merek kolektif yang didaftarkan oleh pemda akan lebih mudah meyakini konsumen. “Saya contohkan begini, misal pemprov DKI mendaftarkan satu merek namanya kuliner sehat DKI, kemudian penjual bakso, penjual ketoprak, apapun itu boleh menggunakan merek itu dengan syarat dia memenuhi kualitas tertentu,” ujarnya.
“Dengan demikian, ketika orang-orang melihat ada ketoprak itu, semua yakin makan di situ tanpa perlu ke restoran. Jadi orang akan turun ke kaki lima, tapi dia meyakinkan itu bisa dimakan,” lanjutnya.
Ahmad Ramli menilai, melek kolektif yang dibuat pemda akan lebih mudah menembus pasar nasional bahkan global. Tidak hanya sampai situ, Ahmad Ramli juga memiliki ide supaya membentuk Indonesia brand. Dia meyakini, brand ini bisa mengangkat produk-produk UMKM menjadi brand nasional bahkan brand nasional.
“Nah nanti kita bisa buat pemeran internasional yang diisi produk-produk UMKM kita. Merek ini juga merek dari produk berkualitas yang sudah diseleksi. Kepercayaan konsumen domestik dan internasional menjadi lebih yakin dan kemudian original dan produknya itu bisa kita pasarkan juga di marketplace,” ujarnya.
Selain itu, dia menyarankan para pelaku UMKM dan koperasi yang telah membuat merek kolektif harus dijaga kualitasnya untuk mempertahankan reputasi merek. “Lalu saya ingin menyatakan pelaku UMKM dan koperasi harus didorong supaya tidak melanggar atau menjiplak merek lain. Karena apa? Ketika kita produksi sesuatu dan kita kasih merek terkenal orang lain mungkin laku tapi kita bersoal hukum dan itu akan mematikan usaha sendiri,” lanjutnya.
Dia pun menyarakankan pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran. Menurutnya, saat ini pelaku UMKM bisa memanfaatkan e-commerce untuk memasarkan produknya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda