Pengacara Emirsyah Beberkan Kronologis Sewa Pesawat ATR-72-600

Senin, 17 Januari 2022 - 16:06 WIB
Emirsyah Satar diduga melakukan korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600. Foto/Sutikno/SINDOnews
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk , Emirsyah Satar, mengakui adanya persetujuan pengadaan pesawat ATR-72-600. Pengadaan pesawat ini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran adanya indikasi korupsi.

Baca juga: PKPU Garuda Masuk Tahap Pra Verifikasi Utang, Kreditor dan Debitur Duduk Bersama



Berdasarkan keterangan Emirsyah yang disampaikan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum bahwa persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada Garuda Indonesia. Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Sebelum pengadaan pesawat disepakati oleh manajemen Garuda Indonesia, dewan komisaris perusahaan terlebih dahulu melakukan penolakan. Alasan penolakan lantaran lessor meminta adanya jaminan kepada manajemen. Seiring berjalannya waktu, lanjut Afrian, dewan direksi dan komisaris pun menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.

"Terkait proses pengalihan pesawat ATR-72-600 pada Garuda, klien kami telah mendapat persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!