Larangan Ekspor Bikin Pendapatan BYAN Amblas Rp3,7 Triliun
Senin, 17 Januari 2022 - 18:59 WIB
JAKARTA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan keadaan kahar yang menimpa perseroan dan anak usahanya kepada Bursa Efek Indonesia ( BEI ). Keadaan itu muncul akibat kebijakan larangan ekspor batu bara .
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (17/1/2022), anak usaha BYAN, yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, dan PT Wahana Baratama Mining kehilangan pendapatan sebesar USD260 juta atau Rp3,7 triliun (kurs Rp14.300) akibat larangan ekspor batu bara yang terjadi di Januari 2022.
Direktur Utama BYAN, Dato Low Tuck Kwong, yang juga sebagai pemilik, memaparkan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan pelanggan batu bara perseroan untuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman batu bara yang tidak dapat dikirimkan selama bulan Januari 2022.
“Anak usaha kami telah mengeluarkan pemberitahuan tentang keadaan kahar kepada pembeli batu baranya pada tanggal 13 Januari 2022,” tulis Dato, yang dijuluki sebagai raja batu bara.
Seperti diketahui, larangan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan adanya laporan dari PT PLN mengenai krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP. Jika ekspor batu bara tak dilarang, maka akan berdampak pada pasokan listrik ke masyarakat.
Kehilangan pendapatan BYAN selama Januari ini setara dengan 51,89% pendapatannya di kuartal I-2021 yang mencapai USD501,03 juta.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (17/1/2022), anak usaha BYAN, yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, dan PT Wahana Baratama Mining kehilangan pendapatan sebesar USD260 juta atau Rp3,7 triliun (kurs Rp14.300) akibat larangan ekspor batu bara yang terjadi di Januari 2022.
Direktur Utama BYAN, Dato Low Tuck Kwong, yang juga sebagai pemilik, memaparkan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan pelanggan batu bara perseroan untuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman batu bara yang tidak dapat dikirimkan selama bulan Januari 2022.
“Anak usaha kami telah mengeluarkan pemberitahuan tentang keadaan kahar kepada pembeli batu baranya pada tanggal 13 Januari 2022,” tulis Dato, yang dijuluki sebagai raja batu bara.
Seperti diketahui, larangan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan adanya laporan dari PT PLN mengenai krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP. Jika ekspor batu bara tak dilarang, maka akan berdampak pada pasokan listrik ke masyarakat.
Baca Juga
Kehilangan pendapatan BYAN selama Januari ini setara dengan 51,89% pendapatannya di kuartal I-2021 yang mencapai USD501,03 juta.
(uka)
tulis komentar anda