Tepis Tudingan Anggota DPR, Kuasa Hukum Beberkan Fakta-fakta Bisnis Tan Paulin
Senin, 17 Januari 2022 - 17:35 WIB
loading...
Tudingan anggota Komisi VII DPR mengenai Ratu Batu Bara yang menjual batu bara curian ke luar negeri dibantah keras kuasa hukumnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi VII Muhammad Nasir terhadap pengusaha batu bara Tan Paulin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pekan lalu, Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira SH MSi memberikan bantahannya.
Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Perkara 'Ratu Batu Bara' Masih Membara, Anggota Komisi VII Buka Peluang Panja
Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Dia menambahkan, kliennya melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan No 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.
"Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada LHV dari surveyor," tandasnya.
Berdasarkan fakta hukum di atas, lanjut dia, tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat kerja antara Komisi VII dengan menteri ESDM yang menyatakan Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri jelas tidak benar dan tidak berdasar.
Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Perkara 'Ratu Batu Bara' Masih Membara, Anggota Komisi VII Buka Peluang Panja
Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Dia menambahkan, kliennya melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan No 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.
"Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada LHV dari surveyor," tandasnya.
Berdasarkan fakta hukum di atas, lanjut dia, tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat kerja antara Komisi VII dengan menteri ESDM yang menyatakan Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri jelas tidak benar dan tidak berdasar.
Lihat Juga :