Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:44 WIB
Di sisi lain, Yusrizki optimis PLTS Atap pada jaringan PLN akan sangat berdampak pada kebutuhan listrik masayarakat di jangka pendek. Disebutkannya, pada kuartal III 2021, beban puncak sistem Jawa Bali Madura mencapai 27 ribu megawatt. Dengan asumsi beban puncak di siang hari sebesar 30%, maka kebutuhan masyarakat ketika itu berkisar 8 ribu megawatt.

“Jika tahun ini pelaku bisnis, Pemerintah dan PLN bekerja sama untuk memasang 500 megawatt PLTS atap, dan tersebar dari ujung barat Pulau Jawa hingga Bali, berapa besar dampaknya bagi jaringan PLN? Saya yakin sekali jaringan PLN mampu mengatasi injeksi 500 megawatt PLTS Atap,” paparnya.

“Dan tambahan 500 megawatt PLTS Atap ini menurut saya sudah ambisius, dimana kita mencapai peningkatan lebih dari 6 kali lipat dari kapasitas PLTS Atap saat ini yang hanya sekitar 90-100 megawatt,” ucap Yusrizki memberikan penjelasan,” demikian penjelasan lanjutan dari Yusrizki.

Pada keterangan penutup Yusrizki menambahkan bahwa kerangka peraturan PLTS Atap beserta implementasinya baik oleh PLN maupun pemegang Wilayah Usaha Non-PLN merupakan salah satu modal Indonesia bagi pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan juga pencapain net zero emission pada 2060.



Diberitkann media sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan menahan penggunaan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana berdalih karena pihaknya sedang membahas dampak dari dibuatnya aturan tersebut terhadap PT PLN (Persero).

"Kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, Senin (17/1/2022).

Penyelesaian aturan Permen PLTS Atap dikemukakan masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More