Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:44 WIB
loading...
Implementasi Permen...
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersuara menyampaikan sudut pandang pelaku bisnis menanggapi keputusan pemerintah untuk menahan pemberlakuan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) , Muhammad Yusrizki menyayangkan, keputusan pemerintah untuk menahan pemberlakuan Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Baca Juga: Berdampak pada PLN, Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan

Yusrizki menekankan, Permen ESDM yang seyogyanya telah diundangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga. Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65% menjadi 100%.

“Dari sudut pandang pelaku bisnis , pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut. Oleh karena itu saya menyayangkan bahwa keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” demikian keterangan dari Yusrizki.

Sambung Yusrizki menambahkan, jika alasannya adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.

“Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru lagi bagi Pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” tambah Yusrizki.

Dirinya mendorong Pemerintah dan PLN, dan juga pemegang Wilayah Usaha non-PLN, untuk segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.

“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru, Vietnam bahkan sudah mencapai gigawatt scale dari PLTS Atap. Australia, dengan total kapasitas PLTS Atap mencapai 20GWp, memiliki grid code khusus untuk operasi paralel PLTS Atap dengan grid,” jelas Yusrizki.

“Harap dicermati bahwa kapasitas total 20GW PLTS Atap di Australia banyak di dorong oleh instalasi skala mikro di segmen residensial dengan rata-rata kapasitas PLTS Atap per rumah hanya 1kwp. Dan dengan grid code tersebut mereka menjaga stabilitas jaringan listrik sehingga operasi jaringan listrik berjalan tanpa gangguan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Yusrizki optimis PLTS Atap pada jaringan PLN akan sangat berdampak pada kebutuhan listrik masayarakat di jangka pendek. Disebutkannya, pada kuartal III 2021, beban puncak sistem Jawa Bali Madura mencapai 27 ribu megawatt. Dengan asumsi beban puncak di siang hari sebesar 30%, maka kebutuhan masyarakat ketika itu berkisar 8 ribu megawatt.

“Jika tahun ini pelaku bisnis, Pemerintah dan PLN bekerja sama untuk memasang 500 megawatt PLTS atap, dan tersebar dari ujung barat Pulau Jawa hingga Bali, berapa besar dampaknya bagi jaringan PLN? Saya yakin sekali jaringan PLN mampu mengatasi injeksi 500 megawatt PLTS Atap,” paparnya.

“Dan tambahan 500 megawatt PLTS Atap ini menurut saya sudah ambisius, dimana kita mencapai peningkatan lebih dari 6 kali lipat dari kapasitas PLTS Atap saat ini yang hanya sekitar 90-100 megawatt,” ucap Yusrizki memberikan penjelasan,” demikian penjelasan lanjutan dari Yusrizki.

Pada keterangan penutup Yusrizki menambahkan bahwa kerangka peraturan PLTS Atap beserta implementasinya baik oleh PLN maupun pemegang Wilayah Usaha Non-PLN merupakan salah satu modal Indonesia bagi pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan juga pencapain net zero emission pada 2060.

Baca Juga: PLTS Atap Jadi Peluang Kejar Target Bauran Energi 23% di 2025

Diberitkann media sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan menahan penggunaan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana berdalih karena pihaknya sedang membahas dampak dari dibuatnya aturan tersebut terhadap PT PLN (Persero).

"Kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, Senin (17/1/2022).

Penyelesaian aturan Permen PLTS Atap dikemukakan masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
An Se-young Juara Indonesia...
An Se-young Juara Indonesia Open 2026, Rekor Susy Susanti Terancam
Berita Terkini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved