Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:44 WIB
loading...
Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersuara menyampaikan sudut pandang pelaku bisnis menanggapi keputusan pemerintah untuk menahan pemberlakuan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) , Muhammad Yusrizki menyayangkan, keputusan pemerintah untuk menahan pemberlakuan Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.



Yusrizki menekankan, Permen ESDM yang seyogyanya telah diundangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga. Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65% menjadi 100%.

“Dari sudut pandang pelaku bisnis , pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut. Oleh karena itu saya menyayangkan bahwa keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” demikian keterangan dari Yusrizki.

Sambung Yusrizki menambahkan, jika alasannya adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.

“Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru lagi bagi Pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” tambah Yusrizki.

Dirinya mendorong Pemerintah dan PLN, dan juga pemegang Wilayah Usaha non-PLN, untuk segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.

“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru, Vietnam bahkan sudah mencapai gigawatt scale dari PLTS Atap. Australia, dengan total kapasitas PLTS Atap mencapai 20GWp, memiliki grid code khusus untuk operasi paralel PLTS Atap dengan grid,” jelas Yusrizki.

“Harap dicermati bahwa kapasitas total 20GW PLTS Atap di Australia banyak di dorong oleh instalasi skala mikro di segmen residensial dengan rata-rata kapasitas PLTS Atap per rumah hanya 1kwp. Dan dengan grid code tersebut mereka menjaga stabilitas jaringan listrik sehingga operasi jaringan listrik berjalan tanpa gangguan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Yusrizki optimis PLTS Atap pada jaringan PLN akan sangat berdampak pada kebutuhan listrik masayarakat di jangka pendek. Disebutkannya, pada kuartal III 2021, beban puncak sistem Jawa Bali Madura mencapai 27 ribu megawatt. Dengan asumsi beban puncak di siang hari sebesar 30%, maka kebutuhan masyarakat ketika itu berkisar 8 ribu megawatt.

“Jika tahun ini pelaku bisnis, Pemerintah dan PLN bekerja sama untuk memasang 500 megawatt PLTS atap, dan tersebar dari ujung barat Pulau Jawa hingga Bali, berapa besar dampaknya bagi jaringan PLN? Saya yakin sekali jaringan PLN mampu mengatasi injeksi 500 megawatt PLTS Atap,” paparnya.

“Dan tambahan 500 megawatt PLTS Atap ini menurut saya sudah ambisius, dimana kita mencapai peningkatan lebih dari 6 kali lipat dari kapasitas PLTS Atap saat ini yang hanya sekitar 90-100 megawatt,” ucap Yusrizki memberikan penjelasan,” demikian penjelasan lanjutan dari Yusrizki.

Pada keterangan penutup Yusrizki menambahkan bahwa kerangka peraturan PLTS Atap beserta implementasinya baik oleh PLN maupun pemegang Wilayah Usaha Non-PLN merupakan salah satu modal Indonesia bagi pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan juga pencapain net zero emission pada 2060.



Diberitkann media sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan menahan penggunaan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana berdalih karena pihaknya sedang membahas dampak dari dibuatnya aturan tersebut terhadap PT PLN (Persero).

"Kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, Senin (17/1/2022).

Penyelesaian aturan Permen PLTS Atap dikemukakan masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)