Minyak Goreng Dipatok Rp14.000/Liter, Mendag Ingatkan Sanksi Bagi yang Curangi Harga
Rabu, 19 Januari 2022 - 09:03 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Ist
JAKARTA - Harga minyak goreng mulai hari ini dipatok Rp14.000 per liter. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengingatkan, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga tersebut akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Dengan kata lain, mulai Rabu (19/1/2022) semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan harga yang sama yaitu Rp14.000 per liter. Sedangkan untuk pasar tradisional akan menyesuaikan selambat-lambatnya satu minggu dari sekarang.
"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000/Liter Hanya Ada di Ritel Modern, Pasar Tradisional Nyusul
Dengan kata lain, mulai Rabu (19/1/2022) semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan harga yang sama yaitu Rp14.000 per liter. Sedangkan untuk pasar tradisional akan menyesuaikan selambat-lambatnya satu minggu dari sekarang.
"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000/Liter Hanya Ada di Ritel Modern, Pasar Tradisional Nyusul
Lihat Juga :