Holding Pertahanan Diluncurkan 2022, Len Industri Kuasai Saham 4 BUMN

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:53 WIB
Salah satu produk buatan LEN Industri. Foto/militermeter.com
JAKARTA - PT Len Industri (Persero) resmi menguasai saham empat BUMN di sektor pertahanan. Keempatnya adalah PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, PT PAL Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), dan PT Dahana (Persero).



Penguasaan saham oleh Len Industri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2022.

Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Len Industri, perlu melakukan penambahan modal negara ke dalam modal perusahaan.



Modal itu berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia, Pindad, dan Dahana.

"Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Len Industri, perlu melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham PT Len Industri yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara," tulis bagian pertimbangannya, dikutip Jumat (21/1/2022).

Penguasaan saham Len Industri atas saham keempat perusahaan pelat merah itu menjadi tahap lanjutan dan proses pendirian holding BUMN pertahanan. Nantinya Len Industri bertindak sebagai induk holding. Sementara PAL Indonesia, PTDI, Pindad, dan Dahana sebagai anggota holding.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham pun menargetkan pendirian holding BUMN pertahanan akan diresmikan pada tahun 2022 ini.

Adapun penambahan penyertaan modal negara sebanyak 7.778.082 saham Seri B pada Dirgantara Indonesia, 5.165.660 saham Seri B pada PAL Indonesia, 1.367.541 saham Seri B pada Pindad, dan 249.999 saham Seri B pada Dahana.



Dengan pengalihan seluruh saham Seri B, negara melakukan kontrol Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia, Pindad, dan Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," tulis bagian lain aturan tersebut.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More