Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU Garuda Indonesia 60 hari ke depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk . Hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.
Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan ini memberikan waktu bagi manajemen untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Baca Juga: Erick Thohir Indikasikan Titik Cerah dalam Penanganan Garuda
"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan ini memberikan waktu bagi manajemen untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Baca Juga: Erick Thohir Indikasikan Titik Cerah dalam Penanganan Garuda
"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Lihat Juga :