Kontroversi Perusahaan Lumpur Lapindo: Susahnya Membuang Perusahaan yang Kini Menyimpan Harta Karun Dunia

Minggu, 23 Januari 2022 - 21:13 WIB
Jauh sebelum itu, LBI juga kerap mengundang kontroversi. Setelah gagal dijual kepada Lyte Limited seharga USD2 atau Rp18.400 (kurs kala itu), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) sebagai pemilik Lapindo Brantas Inc, terus mencari siasat lain untuk membuang perusahaan pembuat malapetaka itu.

Pada 14 November 2006, ENRG mengumumkan bahwa mereka telah menjual Lapindo Brantas Inc kepada Freehold Group Limited (FGL) senilai USD1 juta. Freehold adalah perusahaan milik warga Amerika Serikat yang berkedudukan di British Virgin Island.

"ENRG telah memutuskan mendivestasi kepemilik ENRG di Kalila Energy Ltd dan Pan Asia Enterprise Ltd yang keduanya memiliki saham 100 persen saham LBI kepada Freehold Group Limited, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie," kata Direktur ENRG Norman Harahap ketika itu, seperti dikutip dari Antara.

Tak dinyana. Selang berapa hari kemudian, penjualan itu juga mengalami kegagalan. Pada 28 November 2006, lewat keterbukaan informasi BEJ (sekarang BEI), ENRG mengumumkan pembatalan penjualan itu.

Pemicunya, otoritas pasar modal kala itu, Bappepam-LK, merasa dilangkahi karena penjualan itu tanpa seizin mereka. Apalagi, otoritas juga menegaskan, sebelum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap semburan lumpur lapindo, penjualan LBI haram dilakukan.

Selain itu juga terungkap bawah bos Freehold merupakan kawan Aburizal Bakrie, bos kelumpok usaha Bakrie, termasuk ENRG. Alhasil, penjualan itu juga masih memiliki konflik kepentingan seperti halnya dengan penjualan kepada Lytte, perusahaan yang juga masih memiliki kaitan dengan Bakrie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!