Lika Liku Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun, Erick Thohir Pede Berjalan Mulus

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:47 WIB
Saat ini, proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia tengah diproses di pengadilan di tiga negara. Dimana, perkara yurisdiksi atas perkara utang emiten dengan kode saham GIAA ditempuh melalui pengadilan Indonesia, Inggris, dan Singapura.

Hingga pekan ketiga Januari 2022 ini, Erick Thohir membawa berita baik atas perkara hukum yang ditempuh maskapai pelat merah itu. Dimana, ada empat lessor raksasa yang telah menyetujui proposal restrukturisasi yang diberikan Kementerian BUMN.

Khusus restrukturisasi utang di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan manajemen Garuda Indonesia. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.

Erick Thohir menilai kabar baik itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk terus mendorong penyelamatan keuangan dan bisnis Garuda Indonesia dari potensi pailit. "Momentum ini kita akan dorong supaya terjadi perbaikan daripada sistem di Garuda Indonesia," ungkap dia.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!