Lika Liku Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun, Erick Thohir Pede Berjalan Mulus

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:47 WIB
Untuk diketahui, untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara manajemen Garuda Indonesia dengan sejumlah kreditur global, pemerintah harus menempuh jalur hukum melalui PKPU di tiga negara dengan proses hukum yang berbeda-beda. Meski kesepakatan perdamaian restrukturisasi utang di pengadilan Indonesia sudah diputuskan, pemegang saham dan manajemen tetap dihadapkan dengan perkara hukum yang sama di negara lain.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mencatat sekalipun kreditur asing tunduk pada ketentuan hukum di dalam negeri. Namun, hasil putusannya harus didaftarkan kembali di pengadilan Inggris.

"Navigasinya tantangan karena kita juga harus memastikan kalau masuk ke PKPU di Indonesia, maka para kreditur di luar negeri harus mendaftarkan diri. Mereka harus tunduk pada yurisdiksi di Indonesia, walaupun kita harus mendaftarkan lagi hasilnya di pengadilan di London," kata Kartika beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!