2 Kapal Perang TNI AL Bakal Dilelang, Sri Mulyani: Tidak Efisien Diperbaiki
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:29 WIB
“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Pada raker tersebut Sri Mulyani menjelaskan, kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak untuk Mobil Maksimal Rp200 Juta
Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.
“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Pada raker tersebut Sri Mulyani menjelaskan, kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak untuk Mobil Maksimal Rp200 Juta
Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.
“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :