Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak untuk Mobil Maksimal Rp200 Juta

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:26 WIB
loading...
Sri Mulyani Perpanjang...
Diskon pajak hanya diberikan kepada mobil-mobil yang harganya Rp200 juta ke bawah. Foto/HasiholanSiahaan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan diskon pajak pembelian mobil atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berlanjut di tahun ini, meski nilainya bervariasi atau tidak sama dengan tahun lalu. Diskon ini diberikan untuk mobil dengan harga maksimal Rp200 juta atau disebut mobil rakyat yang kemudian diberikan dalam tiga besaran diskon yang berbeda.



"Untuk Rp200 juta yang disebut mobil rakyat kita masih memberikan atau perpanjang dalam tiga kuartal. 100% pada kuartal I yaitu semua ditanggung pemerintah dan 75% di kuartal II, 50% di kuartal III dan kemudian tapering habis pada akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI hari ini, Kamis (27/1/2022).

Insentif ini kembali dilanjutkan karena pemerintah melihat sektor otomotif belum pulih ke masa sebelum terjadinya pandemi atau tahun 2019. Jadi masih perlu dibantu agar bisa pulih dan tumbuh di tahun ini.



Selain itu, sektor ini juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Mulai dari sisi perusahaan, bahan baku hingga tenaga kerja. Jika nanti sektor ini sudah kembali membaik maka insentif akan dicabut.

"Dalam pembahasan pemerintah, kami dengan Menteri Perindustrian dan Pak Menko Perekonomian kita lihat, level penjualannya sudah pada level pre Covid-19 belum? Growth-nya sudah kuat belum? Kalau sudah mengikuti pre Covid-19 dan sudah cukup kuat, maka kita sapih," ungkap Sri.

Sri Mulyani melanjutkan, perkembangan ke depan masih akan ditentukan pandemi Covid-19. Penanganan pandemi agar tidak terjadi gelombang ketiga menjadi sangat penting dalam menentukan arah ekonomi dan kebijakan pemerintah ke depan.


"Insentif diberikan dengan asumsi sampai akhir tahun ini kita lihat pemulihan ekonomi akan terus berjalan, sementara suasana masih banyak dinamika," pungkas Sri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)