Bea Cukai Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Diduga Lakukan Pungli Rp1,7 Miliar

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:13 WIB
Ditjen Bea Cukai beri sanksi tegas terhadap oknum pegawainya yang diduga melakukan pungli. Foto/Dok
JAKARTA - Menyikapi dugaan pemerasan atau pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan pegawai Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir sebesar Rp1,7 miliar, Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihaknya telah mencopot jabatan pegawai yang diduga melakukan pungli itu.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Raih Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Polri



"DJBC dan Irjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, sudah dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Bahkan, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut. Pihaknya turut bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!