Bea Cukai Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Diduga Lakukan Pungli Rp1,7 Miliar

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:13 WIB
DJBC juga menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan. "Lalu teman-teman Irjen Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan," ungkap Nirwala.

Penyerahan bukti itu, lanjut dia, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.

Baca juga: Senjata Nuklir Rusia Lebih Banyak, Pakar Bilang AS Harus Khawatir

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” pungkas Nirwala.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!