Korban Investasi Binomo Teriak, YLKI: Belum Ada Pengaduan

Jum'at, 28 Januari 2022 - 21:04 WIB
YLKI menyatakan bahwa Binomo bisa saja dijerat secara pidana karena dianggap meresahkan. Foto/Ilustrasi/Shutterstock
JAKARTA - Warganet tengah dihebohkan dengan pengakuan pengalaman korban platform investasi, Binomo . Platform ini tak hanya makan satu atau dua korban saja, tapi diperkirakan banyak.

Baca juga: Korban Judi Binomo Berjatuhan, Ada yang Gila hingga Bunuh Diri



Setelah satu korban speak up di media sosial dan menceritakan pengalaman dirinya ikut berjudi di aplikasi Binomo dkk seperti para affiliator, korban lainnya pun turut melakukan langkah yang sama.

Salah satu korban yang terus berkoar menyuarakan kasus ini di media sosial adalah Maru Nazara. Karena dirinya dirugikan, tak segan-segan Maru membawa kasus ini ke langkah hukum.

Menanggapi kasus ini, staff pengaduan dan hukum YLKI, Rio Priambodo, mengatakan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) belum mendapat pengaduan mengenai kasus Binomo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!