Curangi Pupuk Subsidi, Kios di Nganjuk Diputus Kontrak

Minggu, 30 Januari 2022 - 20:45 WIB
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan, pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan ini, Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga, penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Menindaklanjuti pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya yaitu UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani.

Setidaknya ada enam kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencan, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo, dan Jawatan Kaliati Pomosda.

Gusrizal pun menyampaikan bahwa petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan telah berjalan baik dan lancar. Dia juga memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!