Curangi Pupuk Subsidi, Kios di Nganjuk Diputus Kontrak

Minggu, 30 Januari 2022 - 20:45 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah distributor memutus kontrak kios yang melakukan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal ini terjadi di Nganjuk, Jawa Timur, di mana toko Malindo Tani diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia lantaran kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi.

Pupuk Indonesia mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, yang telah memutuskan kontrak kios toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom itu. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk.





Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan, pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan ini, Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga, penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Menindaklanjuti pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya yaitu UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More