Pelaku Usaha Sawit Salah Tafsir Soal Harga DPO Minyak Goreng, Mendag Beri Klarifikasi

Senin, 31 Januari 2022 - 11:48 WIB
Mendag, Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang sesuai harga DPO. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag, Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

Baca Juga: Terapkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng, Mendag Bakal Tindak Tegas Bagi Pelanggar



Ditegaskannya, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah ditetapkan Pemerintah guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

“Harga Rp9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," urai Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).

Lanjutnya, hal tersebut juga telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

Baca Juga: Endus Permainan Kartel Minyak Goreng, Penegakan Hukum di KPPU Mulai Berjalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!