Catat! Minyak Goreng Harga Terbaru Tersebar di Pasar Mulai Besok

Senin, 31 Januari 2022 - 18:04 WIB
Oke lantas menceritakan ihwal pihak yang berupaya menahan harga tersebut dan Kemendag bersikap tegas. "Kemarin itu ada orang yang berusaha nahan harga ke Rp9.300. Kita nggak mau karena harus harga pasar. Karena kewajiban Rp9.300 dan Rp10.300 per kilogram itu adalah kewajiban eksportir," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan aturan domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku mulai Kamis (27/1/2022).

Kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!