Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya

Senin, 31 Januari 2022 - 19:27 WIB
3. Klaim tanpa risiko (free risk)

4. Legalitas tidak jelas mulai dari tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha hingga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.

Satgas Waspada investasi juga menemukan beberapa modus sama yang digunakan pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin

Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.

2. Penawaran saham dengan skema money game

Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.

3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!