Soal Kandungan BPA di Kemasan Air Minum, Aspadin: Balita Minum 18 Liter per Hari Baru Berdampak
Kamis, 03 Februari 2022 - 13:45 WIB
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia ( Aspadin ) menyatakan air minum yang menggunakan kemasan plastik sebetulnya masih di ambang batas aman jika mengacu pada peraturan yang ditetapkan.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, sebetulnya penggunaan bahan apa pun akan tetap ada migrasi zat yang diindikasikan berbahaya, namun yang terpenting adalah di bawah dan sesuai dengan ketentuan batas aman.
"AMDK (air minum dalam kemasan) ini dihajar terus oleh berbagai isu, sudah bertahun-tahun. Salah satunya isu mengandung logam. Kementerian Perindustrian selaku pihak yang berwenang untuk mewajibkan SNI secara tegas juga menyatakan tidak ada masalah AMDK, itu sudah memenuhi standar wajib," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Kamis (3/2/2022).
Rachmat menjelaskan kalau untuk masalah standar untuk batas migrasi BPA adalah 0,6 PPM (part per million). Jika melihat standar aman yang diberikan terbebut, maka saat ini kemasan masih dalam batas aman, sebab perpindahan BPA (bisphenol A) dari kemasan pangan ke dalam pangan yang ditemukan BPOM adalah 0,05 mg/kg.
Sebagai informasi BPA adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan. Saat ini terjadi polemik soal dampak BPA terhadap kesehatan.
Menurut Rachmat jumlah temuan tersebut masih dalam ambang batas aman sesuai ketentuan yang diberikan pemerintah. Bahkan Rachmat menganalogikan, jika kandungan itu dikonsumsi usia rentan atau balita berumur 9 bulan, maka setidaknya sang bayi perlu mengonsumsi 18 liter untuk menimbulkan satu dampak negatif.
"Kalau untuk orang dewasa kita harus minum di atas 100 liter sehari, apakah kita sanggup untuk itu? Jadi tidak ada sama sekali masalah kesehatan di sini," sambungnya.
Sebagai informasi, hasil uji migrasi BPA yang dilakukan setidaknya terdapat 33% sampel pada sarana distribusi dan peredaran dan 24% sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg.
"Kalau 0,05 mg kalau dikonversi ke PPM atau bagian per juta, itu adalah 0,05 PPM. Sementara batas aman maksimum yang ditetapkan oleh badan POM dalam peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 untuk BPA migrasinya adalah 0,6 PPM," pungkasnya.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, sebetulnya penggunaan bahan apa pun akan tetap ada migrasi zat yang diindikasikan berbahaya, namun yang terpenting adalah di bawah dan sesuai dengan ketentuan batas aman.
"AMDK (air minum dalam kemasan) ini dihajar terus oleh berbagai isu, sudah bertahun-tahun. Salah satunya isu mengandung logam. Kementerian Perindustrian selaku pihak yang berwenang untuk mewajibkan SNI secara tegas juga menyatakan tidak ada masalah AMDK, itu sudah memenuhi standar wajib," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Kamis (3/2/2022).
Rachmat menjelaskan kalau untuk masalah standar untuk batas migrasi BPA adalah 0,6 PPM (part per million). Jika melihat standar aman yang diberikan terbebut, maka saat ini kemasan masih dalam batas aman, sebab perpindahan BPA (bisphenol A) dari kemasan pangan ke dalam pangan yang ditemukan BPOM adalah 0,05 mg/kg.
Sebagai informasi BPA adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan. Saat ini terjadi polemik soal dampak BPA terhadap kesehatan.
Menurut Rachmat jumlah temuan tersebut masih dalam ambang batas aman sesuai ketentuan yang diberikan pemerintah. Bahkan Rachmat menganalogikan, jika kandungan itu dikonsumsi usia rentan atau balita berumur 9 bulan, maka setidaknya sang bayi perlu mengonsumsi 18 liter untuk menimbulkan satu dampak negatif.
"Kalau untuk orang dewasa kita harus minum di atas 100 liter sehari, apakah kita sanggup untuk itu? Jadi tidak ada sama sekali masalah kesehatan di sini," sambungnya.
Sebagai informasi, hasil uji migrasi BPA yang dilakukan setidaknya terdapat 33% sampel pada sarana distribusi dan peredaran dan 24% sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg.
Baca Juga
"Kalau 0,05 mg kalau dikonversi ke PPM atau bagian per juta, itu adalah 0,05 PPM. Sementara batas aman maksimum yang ditetapkan oleh badan POM dalam peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 untuk BPA migrasinya adalah 0,6 PPM," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda