Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin
Kamis, 03 Februari 2022 - 17:20 WIB
Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Dimana Menurut legislator, aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen. Foto/Dok
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng , disambut baik guna menyikapi melambungnya harga minyak goreng di pasaran.
"Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar 4 Hari Lagi Seragam Rp14.000/Liter
"Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," sambungnya.
"Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar 4 Hari Lagi Seragam Rp14.000/Liter
"Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," sambungnya.
Lihat Juga :