Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:20 WIB
Adapun HET yang ditetapkan, Intan merinci bahwa harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Namun, Intan juga meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.

"Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia," tutur Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.

Lebih lanjut Intan berpandangan, Indonesia sebagai produsen merupakan CPO terbesar dunia. Maka kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.

"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," terangnya.

Baca Juga: Endus Permainan Kartel Minyak Goreng, Penegakan Hukum di KPPU Mulai Berjalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!