Bisnis Terkendala Covid-19? Pahami Restrukturisasi Utang untuk Penyelamatan Usaha
Jum'at, 04 Februari 2022 - 10:41 WIB
MAKASSAR - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar seminar dan webinar nasional dengan tema Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19 pada Senin (7/2/2022).
Tema ini relevan dengan kondisi saat ini di mana banyak sektor usaha yang terkena dampak secara langsung dalam pendapatan bisnis. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh turunnya daya beli masyarakat dan perputaran roda perekonomian yang melambat.
Turunnya omzet usaha menyebabkan sejumlah pelaku usaha khususnya di sektor jasa mengalami kendala, seperti tertundanya atau terhambatnya kewajiban penyelesaian kewajiban utang di lembaga pembiayaan. Karena tidak mampu bayar utang, maka aset usaha harus direlakan sebagai penebus.
"Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," terang anggota AKPI Sulsel, Iwan Kurniawan, Jumat (4/2/2022).
Kepala kantor hukum Rudal and Partner ini menjelaskan, pemahaman pelaku usaha khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tentang manfaat restrukturisasi utang masih minim. Padahal manfaatnya cukup besar untuk menjaga kelangsungan usaha.
" Usaha restoran misalnya, kalau pemberlakuan pembatasan makan di tempat berlaku lagi, tentu akan berpengaruh pada omzet walaupun ada pemesanan secara online. Nah penurunan omzet akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank, nah restrukturisasi utang jadi salah satu solusi," terang Iwan.
Oleh sebab itu, selaku anggota AKPI, dia mengajak semua kalangan khususnya pelaku usaha untuk ikut dalam seminar dan webinar nasional yang digelar AKPI tentang restrukturisasi utang ini.
Tema ini relevan dengan kondisi saat ini di mana banyak sektor usaha yang terkena dampak secara langsung dalam pendapatan bisnis. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh turunnya daya beli masyarakat dan perputaran roda perekonomian yang melambat.
Turunnya omzet usaha menyebabkan sejumlah pelaku usaha khususnya di sektor jasa mengalami kendala, seperti tertundanya atau terhambatnya kewajiban penyelesaian kewajiban utang di lembaga pembiayaan. Karena tidak mampu bayar utang, maka aset usaha harus direlakan sebagai penebus.
"Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," terang anggota AKPI Sulsel, Iwan Kurniawan, Jumat (4/2/2022).
Kepala kantor hukum Rudal and Partner ini menjelaskan, pemahaman pelaku usaha khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tentang manfaat restrukturisasi utang masih minim. Padahal manfaatnya cukup besar untuk menjaga kelangsungan usaha.
" Usaha restoran misalnya, kalau pemberlakuan pembatasan makan di tempat berlaku lagi, tentu akan berpengaruh pada omzet walaupun ada pemesanan secara online. Nah penurunan omzet akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank, nah restrukturisasi utang jadi salah satu solusi," terang Iwan.
Oleh sebab itu, selaku anggota AKPI, dia mengajak semua kalangan khususnya pelaku usaha untuk ikut dalam seminar dan webinar nasional yang digelar AKPI tentang restrukturisasi utang ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda