Panggil Produsen Minyak Goreng, KPPU hanya Butuh 1 Alat Bukti untuk Babat Kartel

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:00 WIB
Diterangkan Deswin, pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng.

Termasuk konstruksi perilaku anti-persaingan, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

Baca juga: 3 Tempat Paling Sejuk di Jakarta, Nomor 1 Resapan Air Sekaligus Wisata Edukasi

"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," ujar Deswin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!