Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru
Senin, 07 Februari 2022 - 07:42 WIB
Kemenhub terbitkan aturan baru perjalanan ke luar negeri. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 .
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022 sebagai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Dirjen perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas, Ini Penjelasan Pemerintah
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022 sebagai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Dirjen perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas, Ini Penjelasan Pemerintah
Lihat Juga :