Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya
Selasa, 08 Februari 2022 - 09:41 WIB
1. Pengembalian 100% dilakukan jika :
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
2. Pengembalian 75% dilakukan jika :
- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
2. Pengembalian 75% dilakukan jika :
- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda