Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:41 WIB
PT KAI memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang ingin membatalkan perjalanan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasional atau Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 Persen.



"Ketentuan terbaru dari KAI, Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 Persen. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun," kata dia melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Balik Modal 40 Tahun, Segini Usulan Harga Tiketnya

Pihaknya mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!