Ekonomi RI Dibayangi Omicron hingga Dampaknya bagi Kesehatan

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:40 WIB
"Pasien yang kami rawat Omicron itu cepat sekali sembuhnya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang. Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi," kata dia.

Baca Juga: Omicron di Bali Meluas, 60 Hotel Disiapkan untuk Karantina Wisman

Sebab itu, peruntukan rumah sakit rujukan hanya kepada pasien bergejala sedang, berat, kritis maupun yang memiliki kondisi komorbiditas tertentu. Sebagai informasi, sejak 20 Desember 2021, varian Omicron pertama kali masuk ke Indonesia melalui penularan Warga Negara Asing (WNA) selain juga ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang pulang perjalanan luar negeri dari negara-negara tertentu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!